Balai Teknik Air Minum

Tugas dan Fungsi

TUGAS

Melaksanakan pelayanan advis teknis, pengujian, bimbingan teknis, dan pengkajian teknologi bidang air minum

TUGAS

Melaksanakan pelayanan advis teknis, pengujian, bimbingan teknis, dan pengkajian teknologi bidang air minum

TUGAS

Melaksanakan pelayanan advis teknis, pengujian, bimbingan teknis, dan pengkajian teknologi bidang air minum

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran.
  2. Pelaksanaan pegujian bahan dan produk bidang air minum di laboratorium dan lapangan.
  3. Pengelolaan laboratorium bidang air minum.
  4. Pengelolaan sistem manajemen mutu laboratorium.
  5. Pelaksanaan inspeksi dan sertifikasi bahan dan produk konstruksi bidang air minum.
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan diseminasi bidang air minum.
  7. Pelaksanaan audit teknologi serta penilaian keandalan bangunan pasca bencana bidang air minum.
  8. Pelaksanaan perekayasaan bidang air minum
  9. Pelaksanaan kliring teknologi bidang air minum.
  10. Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga balai.

FUNGSI

  • Penyusunan rencana, program, dan anggaran
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja
  • Pelaksanaan advis teknis bidang air minum
  • Pelaksanaan pengujian di laboratorium dan lapangan bidang air minum
  • Pengelolaan sistem manajemen mutu laboratorium bidang air minum
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan diseminasi teknis bidang air minum
  • pelaksanaan audit teknologi serta penilaian teknis keberfungsian infrastruktur air minum pascakonstruksi dan pascabencana
  • Pelaksanaan perekayasaan bidang air minum
  • Pelaksanaan kliring teknologi bidang air minum
  • Pelaksanaan kemitraan dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah bidang teknik air minum
  • Pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai

FUNGSI

  • Penyusunan rencana, program, dan anggaran
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja
  • Pelaksanaan advis teknis bidang air minum
  • Pelaksanaan pengujian di laboratorium dan lapangan bidang air minum
  • Pengelolaan sistem manajemen mutu laboratorium bidang air minum
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan diseminasi teknis bidang air minum
  • pelaksanaan audit teknologi serta penilaian teknis keberfungsian infrastruktur air minum pascakonstruksi dan pascabencana
  • Pelaksanaan perekayasaan bidang air minum
  • Pelaksanaan kliring teknologi bidang air minum
  • Pelaksanaan kemitraan dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah bidang teknik air minum
  • Pelaksanaan dan koordinasi pembangunan zona integritas, pelaksanaan fungsi kepatuhan intern dan manajemen risiko sesuai dengan kewenangannya, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai